BOGOR–PT. Geo-Informatika Solusindo (Geosindo) ikut andil dalam pemetaan batas desa di Jawa Barat. Hingga penghujung 2022, Geosindo sudah membantu dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah batas desa baik yang dilaksanakan oleh DPMD Provinsi Jawa Barat maupun di wilayah lain di seluruh penjuru negeri.
Direktur PT. Geo-Informatika Solusindo (Geosindo) Rheza Wahyu Anjaya menyampaikan, dari 2.531 desa yang terverifikasi di Jawa Barat, hampir 1.000 desa di antaranya adalah desa yang berhasil dipetakan oleh Geosindo.
Persoalan pemetaan batas wilayah desa ini sesuai amanat Permendagri No.45 tahun 2016Â bahwa daerah diharapkan dapat segera melakukan penetapan penegasan batas wilayah desa.
Baca Juga:Kisah Anak Punk Jalanan di Pantura Subang: Tidur Beralaskan Bumi, Nyari Makan Dengan MengamenBulog Subang Targetkan Serap 10.000 Ton Beras dari PetaniÂ
Setelah dikeluarkannya aturan tersebut, selang enam tahun kemudian sejalan dengan disahkannya UU Ciptakerja, Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep 1 Peta Indonesia. Di dalamnya ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa sampai 2024 dapat segera diselesaikan.
Provinsi Jawa Barat patut mendapatkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penerapan pelaksanaan batas wilayah desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui anggaran Bantuan Provinsi tahun Anggaran 2022. Dikutip dari infogeospasial, informasi yang dikeluarkan oleh pusat pemetaan batas wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG), dari jumlah total keseluruhan 5.312 desa yang ada di Jawa barat, sudah 2.531 desa yang terverifikasi batas wilayahnya.
Hal ini berarti bahwa sudah lebih dari 50 persen wilayah di Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan batas wilayah. Angka ini sudah bisa dikatakan baik jika dibandingkan dengan jumlah verifikasi provinsi lain. Seperti diketahui, Provinsi Jawa Tengah hanya baru memverifikasi 172 desa dari jumlah keseluruhan 7.809 desa, Provinsi Jawa Timur memverifikasi 339 desa dari 8.567 desa, Lampung memverifikasi sekitar 386 desa dari 2.436 desa, dan Sumatera Selatan memverifikasi 509 dari 3.289.
Jika berbicara implementasi di lapangan, sebetulnya seluruh wilayah di Jawa Barat sudah melaksanakan program batas wilayah. Namun yang sudah berhasil terverifikasi baru 50% dari total jumlah keseluruhan dan saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi data badan informasi geosapsial.
Pemetaan batas wilayah ini penting untuk segera dilakukan, karena hal ini berhubungan dengan kondisi ekonomi, pendataan penduduk, penertiban administrasi pemerintahan, peningkatan pelayanan terhadap penduduk.