Selain itu, mendorong pemanfaatan potensi sumber daya, mendorong percepatan pembangunan desa, peningkatan pendapatan desa, percepatan recovery ekonomi nasional.
Juga dengan adanya data yang akurat dapat mempermudah perencanaan pembangunan wilayah dan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa sebagaimana Permendes No 07 Tahun 2023 tentang prioritas angaran desa, dikatakan bahwa desa hanya boleh melakukan pengembangan potensi desa. Apabila tidak, akan menimbulkan konflik vertikal, sehingga permasalahan batas wilayah ini harus segera diselesaikan.
“Diharapkan negara hadir dalam melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa,” ungkap Reza.
Baca Juga:Kisah Anak Punk Jalanan di Pantura Subang: Tidur Beralaskan Bumi, Nyari Makan Dengan MengamenBulog Subang Targetkan Serap 10.000 Ton Beras dari Petani
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa. Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri.
Berdasarkan data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing. Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati atau wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Komisi II DPR juga mendorong Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Menurut Ahmad Doli, butuh upaya untuk mempercepat penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif, serta pemasangan pilar maupun batas fisik bagi batas daerah yang telah definitif.(rls/ysp)