PURWAKARTA– Saat ini, Kabupaten Purwakarta telah mengalami kemajuan tipologi desa. Sejak tahun 2022 lalu, di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi desa berstatus tertinggal dan desa sangat tertinggal.
“Di Purwakarta, desa yang berstatus mandiri ada sebanyak 25 desa, desa maju sebanyak 81 desa, desa berkembang sebanyak 77 desa, desa tertinggal 0 desa, dan desa sangat tertinggal 0 desa. Tahun ini kita targetkan desa berstatus mandiri harus mencapai 40 desa,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelola Dan Dana Desa di Hotel Harper, Bungursari, Senin (6/2).
Menurutnya, sosialisasi ini dalam rangka memperluas wawasan dan peningkatan pemahaman penggunaan dana desa, khususnya mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintahan pusat maupun daerah Adanya peran penting dari stakeholder dalam hal pengawasan dimana bahwa BPK akan memanfaatkan hasil pengawasan APIP.
Baca Juga:Polres Dalami Laporan Dugaan Korupsi di PMIDokter Memilih Tugas di Rumah Sakit Swasta
“Dimana BPKP dan Inspektorat sebagai informasi awal dalam merencanakan kegiatan pemeriksaan, untuk memastikan bahwa penyaluran dana desa betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dengan kegiatan tersebut, Bupati juga berharap akan terdapat kesepahaman pemahaman terhadap pelaksanaan dana desa Sehingga nanti dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintahan Desa juga diharapkan terus meningkatkan tentang pengelolaan anggaran, yang berdampak untuk pembangunan,” kata Ambu Anne.
Dalam giat tersebut, tampak hadir unsur BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Anggota Komisi XI DPR RI, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kades dan Sekdes se-Kabupaten Purwakarta.(mas/sep)