Bila calon pengantin wanita pernah melaksanakan akad pernikahan, maka syaratnya:
Harus melampirkan Akta cerai atau Akta kematian yang membuat oleh desa/Kelurahan setempat.
(dilansir dari kemenag KUA)
Semoga bermanfaat.(rull)

Bila calon pengantin wanita pernah melaksanakan akad pernikahan, maka syaratnya:
Harus melampirkan Akta cerai atau Akta kematian yang membuat oleh desa/Kelurahan setempat.
(dilansir dari kemenag KUA)
Semoga bermanfaat.(rull)