Dispensasi Nikah dan Pendidikan Karakter

Dispensasi Nikah dan Pendidikan Karakter
0 Komentar

Pernikahan anak di bawah umur bukanlah persoalan yang sederhana, karena dalam undang-undang tidak menginginkan ini terjadi, namun jika ini sebuah realita maka harus ada juga upaya penyelesaiannya. Setidaknya penetapan dispensasi nikah harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu pertama keselamatan jiwa anak dengan tujuan perlindungan jiwa, kedua kelanjutan pendidikan anak dengan tujuan perlindungan akal, dan ketiga adalah keselamatan keturunan dengan tujuan perlindungan terhadap keturunan.

Bagaimanakah dengan tingginya angka pengajuan dispensasi nikah karena wanita sudah hamil? Umumnya wanita hamil yang mengajukan dispensasi nikah diawali karena kehamilan yang tidak terencana. Padahal pada kasus hamil yang belum direncanakan dan usia ibu hamil masih muda sangat berpotensi besar kurangnya perawatan prenatal, kelahiran premature, bayi lahir stunting, berat badan bayi lahir rendah, depresi, hipertensi, anemia, serta kematian ibu dan bayi, bahkan juga resiko perceraian. Sebagai catatan, data angka stunting di Indonesia sekitar 14 persen, masih cukup tinggi.

Perlu suatu upaya untuk meningkatkan pendidikan karakter anak, yang mendapat dukungan dari semua pihak, bukan hanya guru di sekolah. Sesuai dengan Trias Pendidikan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara, bahwa Pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, orang tua/keluarga, dan masyarakat. Dalam hal ini, kedudukan orang tua memiliki peran yang sangat penting. Pendidikan keluarga menjadi Pendidikan yang fundamental untuk keberhasilan Pendidikan selanjutnya. Namun fenomena yang berkembang saat ini kebanyakan orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah.

Baca Juga:Cabuli Adik Ipar Hingga Hamil, Pria di Pasawahan Purwakarta Nyaris DimassaKejari Subang Dipindahtugaskan, Perkara Tanah Timbul Belum Tuntas

Keselarasan hubungan antara guru dan orang tua dalam penyelenggaran pendidikan harus senantiasa dijalin melalui komunikasi yang baik. Harus ada persamaan pesepsi dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan para peserta didik, termasuk dalam mendidik anak. Karena tugas guru bukan hanya sekedar mengajar, tetapi juga mendidik. Di sekolah anak-anak tidak pernah diajarkan perkelahian, di sekolah tidak pernah diajarkan balap liar, di sekolah juga tidak diajari memaki-maki, namun sebaliknya berusaha membangun karakter dan budaya positif.

Sehingga sangat ironis ada kasus guru rambutnya dipotong oleh orang tua siswa, gara-gara anaknya yang masih SD dipotong rambutnya oleh gurunya karena gondrong, setelah diingatkan beberapa kali juga tidak dipotong.

0 Komentar