SUBANG-Jelang satu tahun hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Subang terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif untuk ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu yang salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kab Subang Imanudin mengungkapkan, saat ini jajaran KPU tengah melaksananakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Tujuan dari dilakukannya Coklit ini Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara faktual sesuai dengan prosedur Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih,” ungkap Imanudin.
Baca Juga:Wedi Galau Mr Pasundan dan Subang Emas Salurkan Bantuan Banjir PamanukanJadi Member JNE Loyal Card, Kotak Musik Produk Santigi Ekspansi Sampai ke Korea Selatan
Yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit diantaranya mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah pada hari pemungutan suara.
Agar mendapatkan data yang valid, Bawaslu kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 termasuk dengan tidak melewatkan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.
“Kami pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Subang untuk membantu jalannya tahapan Coklit ini dengan memberikan respon yang baik kepada Pantarlih yang sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ucapnya.
Kawal Verifikasi Faktual
Selain itu, tahapan yang mesti dikawal juga yakni verifikasi faktual (verfak) dukungan DPD RI terhadap Bacaleg yang mempunyai Sebaran dukungan di Subang. Prinsip saat verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.