PASUNDAN EKPRES- Buktikan Sekarang Juga, Pinjaman Online 750 Ribu Langsung Cair Tanpa Anggunan.
Hal pertama yang terlintas pastinya mutahilkan?
Pinjaman Online 750 Ribu Langsung Cair Tanpa Anggunan, apalagi jika sudah terdaftar OJK.
Sebelum kita mendapatkan hasil pinjamannya, yuk, kita simak dulu artikel ini.
Pinjol (Pinjaman Online) merupakan suatu fasilitas dari Era Digital sekarang.
Untuk memudahkan para peminjam uang dalam keadaan terdesak.
Baca Juga: Klik DiSINI Untuk Update Vinland Saga Season 2 Episode 6.Link Gratis Nonton Shuumatsu No Valkrye Episode 5 Sub Indo
Pada Era sekarang, banyak sekali para Developer yang membuat aplikasi dan juga website-website untuk melakukan transaksi pinjaman online.
Dan itu terbagi menjadi dua: ada yang Legal dan juga I-Legal.
Sudah pasti, apliaksi Pinjaman Online yang Ilegal pastinya banyak sekali.
Berbagai cara untuk mencari nasabah, mereka lakukan.
Karena memang penghasilannya sangat menggiurkan, dan menjamin.
Eits, jangan berburuk sangka juga.
Faktanya, banyak sekali orang -orang meminjam dari aplikasi yang tak terdaftar oleh OJK.
Menghilang dan melarikan diri, karena tak mau untuk membayar hutangnya.
Membuat permasalahan baru dalam dunia PerPinjaman Online atau Pinjol.
Akhirnya, banyak sekali Developer yang tak bertahan dengan kejadian ini.
PASUNDAN EKPRES- Buktikan Sekarang Juga, Pinjaman Online 750 Ribu Langsung Cair Tanpa Anggunan.
Dari pihak OJK pun mengingatkan, ada beberapa ciri yang bukan termasuk Pinjol Resmi yang terdaftar OJk.
Dilansir dari pasarmodal.ojk.go.id Berikut ciri-cirinya:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas dalam ketentuannya.
- Ancaman, teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar dengan waktu yang telah dijanjikan.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan permasalahan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jadi teman-teman, gak usah panik kalo ada yang meneror atau mengancam pihak pidana dari pihak Pinjol Ilegal.