BPN Subang Sosialisasikan Redistribusi Tanah Objek Landreform ke Masyarakat Gempol

BPN Subang Sosialisasikan Redistribusi Tanah Objek Landreform
0 Komentar

SUBANGBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang melakukan sosialisasi Redistribusi Tanah Objek Landreform yang di Aula Gempol Bersatu Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Rabu (15/02).

Redistribusi tanah merupakan salah satu program reforma agraria. Tujuan dari redistribusi tanah tersebut  guna memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dimana pembagian lahan yang dikuasai oleh negara dan ditegaskan sebagai objek Landreform.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Subang Hengky Sipayung mengatakan, sosialisasi tersebut agar masyarakat mendapatkan lahan secara adil dan merata.

Baca Juga:Anggota Tagana Subang Bertambah Jadi 110 Orang, Namun Jumlah Tagana Masih Belum IdealJelang Pemilu 2024, Kapolres Subang Sambangi PKB

“Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Kabupaten Subang khususnya di Desa Gempol bisa berkurang,” ujarnya.

Menurutnya di tahun 2023 untuk Desa Gempol mendapat kuota sebanyak 350 objek tanah Landreform. Namun, secara keseluruhan untuk di Kabupaten Subang kuota objek tanah Landreform mencapai 5.000 kuota.

“”Untuk Tanah yang bisa disertifikatkan harus memenuhi syarat seperti ada penguasaan fisik, KTP elektrik asli WNI, serta anggaran untuk pembuatan sertifikat tersebut sudah dibiyayai sammpai ke BPN oleh pemerintah. Untuk materai, ATK, operasional kegiatan di tingkat desa di serahkan ke pemohon,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gempol Edy Wirana mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Subang yang telah peduli terhadap masyarakatnya. Menurutnya, lembaga ini telah memperjuangkan hak-hak warga masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas tanah.

Selain itu, Edy Wirana pun berharap dengan adanya program redistribusi objek tanah Landreform ini bagi warga yang tadinya tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut, nantinya akan memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

Apabila nanti tanah itu sudah bersertipikat, maka bisa menjadi jaminan ke perbankan untuk modal usaha nantinya.(cdp/ysp)

0 Komentar