Tak Sampai Sebulan 17 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polres Karawang

Tak Sampai Sebulan 17 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polres Karawang
0 Komentar

KARAWANG-17 orang tersangka pelaku kejahatan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Karawang dalam sebulan kurang ini.
Diketahui, sejak memasuki bulan Februari 2023 lalu para Pelaku Curat, curas dan curanmor (C3) diburu Polres Karawang. Hasilnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi dan Paur Humas Ipda Herawati merilis keberhasilan mengungkap 3 Kasus yaitu Curanmor, Curat Rumah dan Curat Pecah Kaca.

“Kita Berhasil mengamankan 17 orang tersangka kasus C3 dengan rincian 13 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Curat Rumah dan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca,” kata Wirdhanto, Jumat (24/2) di Mapolres Karawang.

Dijelaskan bahwa kasus yang terungkap terjadi di 32 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Karawang dan kabupaten di sekitar Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Para Seniman Luruskan Persepsi Goyang Karawang Melalui “Nyi Ronggeng”Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

“Rata-rata pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hari dan subuh sekitar
jam 05.00 WIB, ada juga yang dilakukan siang hari saat pemilik memarkir kendaraan dipinggir jalan,” terangnya.

Sementara untuk Pelaku curat rumah melakukan aksinya malam hari hingga dini hari sekitar jam 01.00 WIB, Sedangkan pelaku pecah kaca melakukan aksinya pada siang hari.

“Modus operandi para pelaku Curanmor dengan menggunakan kunci palsu/Letter T dan curat Rumah dengan cara mencongkel jendela, sedangkan Curat Pecah kaca dengan cara melempar jendela mobil hingga pecah,” ungkapnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 Unit Sepeda Motor, 5 buah Kunci Kontak, 7 buah mata kunci, 23 buah Kunci T,  6 buah HP,  pecahan busi,” sambung kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh warga Karawang agar berhati – hati dan waspada terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas baik curat, curas dan curanmor.

“Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau tindak kriminalitas segera Lapor kepada Polsek atau langsung melalui Lapor Pak Kapolres,” tandas kapolres.(aef)

0 Komentar