Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.
Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah tersetujui.
Dokumen Persyaratan Klaim Asuransi Mobil
- Fotokopi atau scan KTP.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Formulir pendaftaran (bisa didapatkan dari agen atau situs web perusahaan asuransi).
- Foto kendaraan.
~Setelah syarat dilengkapi, petugas asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan bermotor.