SUBANG– Pemekaran Subang Utara, masuk dalam proses rencana pengkajian. Panitia khusus (Pansus) dibentuk guna merealisasikan pemisahan wilayah Kabupaten Subang tersebut. Sedikitnya, ads 14 Kecamatan akan berpisah dengan kabupaten induk. Pemekaran akan membutuhkan support dana Rp8 miliar.
Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk kebutuhan selama masa pemisahaan. Kabupaten Subang Utara harus sudah siap berdiri sendiri tanpa support dikemudian hari.
“Kewajiban kabupaten induk akan menganggarkan dana selama tiga tahun lamanya, sejak ditetapkan sebagai daerah persiapan,” ujar Kepala BKAD Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat, M.Ak.
Baca Juga:Nyawa Melayang di Jalan Berlubang, Mahasiswa Fisip Unsika Karawang Protes Jalan RusakGURU “DIGUGU LAN DITIRU”
Aturan tersebut, Asep menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kaitan dengan pembiayaan, maka per tahunnya nanti Kabupaten Subang Utara akan didanai oleh Kabupaten Induk Rp8 miliar pertahun. Dana tersebut akan dipersiapkan, karena aturan dan regulasinya sudah jelas.
“Kita akan persiapkan dana tersebut,” jelasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, Wawan mengatakan, mekanime pemekaran daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 adalah, usulan pemekaran yang sudah dimusyawarahkan, persetujuan bersama DPRD dengan Bupati, persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur, pemenuhan syarat kewilayahan, pengusulan dari Gubernur ke DPR-RI, persetujuan dari DPR-RI. Kemudian pembentukan tim kajian independen, hasil kajian dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
“Jika semua tahapan dipenuhi dan ditetapkan atau disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR-RI maka persiapan evaluasi digelar,” ungkapnya.
Evaluasi yang dilakukan, nantinya akan menimbang Pemekaran Subang Utara layak atau tidak dipisahkan dengan kabupaten induknya.
Seperti diketahui masyarakat Pantura mendesak ada pemekaran di 14 kecamatan yang termasuk dalam zona wilayah utara. Usulan tersebut pun akhirnya disetujui Bupati Subang dalam rapat paripuna dan ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB).(ygo/ery)