“Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000,” kata Farman, Selasa, 8 November 2022.
“Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan ‘kebaya merah’ seolah-olah sebagai karyawan hotel,” tuturnya menambahkan.