Kasubkoor Kebersihan DLH Karawang Ade Sutardi mengatakan, Surat Edaran yang mengatur pembuangan sampah bagi mobil swasta dua hari satu kali itu dikarenakan kondisi di TPA Jalupang sudah hampir sampai ke irigasi. Jika armada-armada swasta membuang setiap hari, selama tiga hari berturut-turut sampah akan sampai ke jalan dan irigasi. Oleh karena itu, sementara waktu pihaknya memberlakukan jadwal pembuangan bagi mobil swasta dua hari sekali sampai alat berat yang rusak bisa digunakan kembali.
“Tujuannya agar saat mobil swasta libur, operator beko bisa membuka akses ke lahan yang masih kosong. Karena sekarang itu lahan kosong masih ada tapi aksesnya terhalang oleh sampah,” jelasnya.
Ade Sutardi juga mengatakan, pengaturan jadwal buang bagi mobil swasta ini tidak akan berlangaung selamanya. Jika akses sudah terbuka dan alat berat sudah bisa beroperasi, pembuangan bisa dilakukan setiap hari seperti biasa.
Baca Juga:Jalan Rusak Makan Korban Jiwa, Gema Cilamaya Mengadu ke DPRDHendak Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor dan Pemuda Diamankan Polisi
“Untuk saat ini pembuangan bagi mobil swasta masih sesuai Surat Edaran yaitu dua hari sekali. Paling lama sampai 10 hari kedepan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Karawang Wawan Setiawan juga mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap operator alat berat di TPA Jalupang baik dari jam kerja maupun pelayanan terhadap pengelola yang membuang sampah ke TPA Jalupang.
“Dugaan Pungli akan ditertibkan. Ini jujur di luar pengetahuan kami,” ucapnya.
Masih dikatakan Wawan, pembuangan tetap dilakukan dua hari sekali sampai alat berat yang rusak diperbaiki dan tambahan alat berat dari sistem sewa datang.
“Kami sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah alat berat ini secepatnya. Untuk perbaikan dan sewa saat ini terkendala di e-katalog. Jika alat berat sewa sudah ada kami meminta waktu satu atau dua hari untuk merapihkan track di Jalupang, setelah itu bisa normal lagi,” pungkasnya.(use/vry)