Ini menandakan mereka tidak paham terkait regulasi sekolah ramah anak, yang sudah dilekatkan pada sekolah mereka. Kita tidak ingin penyematan sekolah ramah anak, hanya sebatas simbolik memasang papan nama atau hanya pemberian sertifikat sekolah ramah anak,” ucap dia.
Ia menambahkan, UU Perlindungan anak sudah jelas mengatur jelas, tidak ada kompromi terkait dengan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis maupun tindak kekerasan seksual. “Tidak ada kata damai, harus kita proses. Agar ada efek jera apalagi ini terjadi di tingkat satuan pendidikan,” tegasnya.(use)