Anak Lilis Karlina Jual Narkoba, Kapolres Purwakarta: Sebelumnya Jual Obat-obatan Terlarang

anak lilis karlina
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Anak Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Dia disebut-sebut terlibat dalam bisnis peredaran sabu, dan mengendalikan jaringan narkoba yang digerakan orang dewasa.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, dia menyebutkan jika poenangkapan RD di daerah Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta.

Polres Subang Ringkus Belasan Tersangka Narkoba, Berikut Total Barang Buktinya

Baca Juga:Ukuran Celana Pria: Cara Mudah Menemukan Ukuran yang PasNonton Drakor Fanta G Spot, Simak Link dan Sinopsisnya Disini!

Kapolres menerangkan, RD terlibat dalam kepemilikan sabu yang dijual oleh tersangka I (26) sebagai perantara.

Dalam Penangkapan tersangka I, petugas juga turut mengamankan dua paket narkoba jenis sabu milik RD yang siap dijual.

“Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan perdagangan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan,” katanya.

Sebelumnya kata AKBP Edward juga, RD ini sudah terbukti mengendalikan peredaran obat-obatan terlarang, sebelum ketauan edarkan sabu.

Dalam menjalankan aksinya, siswa kelas 3 SMP itu kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping berbahaya tanpa izin edar.

“Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga:Peretasan Data BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Terjadi?Sedang Banyak Dicari Istilah FOMO Adalah, Muncul Setelah Trending Konser Blackpink

Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 

0 Komentar