Bocah 15 Tahun Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba

Bocah 15 tahun berinisial RD yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta lantaran mengedarkan obat tak berizin edar dan tak memenuhi standar keamanan.
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES BARANG BUKTI: Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasatresnarkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti.
0 Komentar

 

PasundanEkspres-Bocah 15 tahun berinisial RD anak pedangdut Lilis Karlina, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta.

Hal itu lantaran anak pedangdut Lilis Karlina itu mengedarkan obat tak berizin edar dan tak memenuhi standar keamanan.

RD anak pedangdut Lilis Karlina ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta. Dan tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Polisi mengamankan RD pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:HK CUP 2023 Perebutkan Piala Bupati Bandung BaratMayat Pria Posisi Terduduk Gegerkan Warga

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta pun melakukan penyelidikan.

“Setelah penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD. Dengan usianya yang masih 15 tahun ini, terus terang kami merasa miris,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (14/3).

Dari tangan RD, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

“Dari hasil pengembangan kasus RD, Satresnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil menangkap satu pelaku berinisial I (26) yang merupakan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Kapolres.

Dari tangan I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu. Pelaku I ini menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD.

“Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” katanya.

Kapolres menambahkan, penyalahgunaan narkoba jelas mengancam generasi muda. “Kami pun berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum,” ujarnya.(add/sep)

0 Komentar