Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(add/ery)