PasundanEkspres-RD Anak Lilis Karlina yang terjerat kasus narkoba kini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Hal itu di ungkapkan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen kepada wartawan, Rabu (15/3).
Polisi menangkap RD Anak Lilis Karlina itu pada Minggu, 12 Maret 2023. RD harus berurusan dengan polisi setelah terlibat mengedarkan narkoba.
“Untuk RD telah di lakukan penahanan di LPKA Bandung selama proses penyidikan. Sedangkan pelaku I (26) ditahan di Mapolres Purwakarta,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (15/3).
Baca Juga:Bocah 15 Tahun Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Usai Edarkan NarkobaHK CUP 2023 Perebutkan Piala Bupati Bandung Barat
Kapolres juga memastikan hak-hak anak pedangdut Lilis Karlina itu tetap terpenuhi sebagai anak selama proses penahanan.
“Kami pun sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna mendapatkan pendamping khusus selama proses penyidikan,” ujarnya.
RD anak pedangdut Lilis Karlina ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta.
Dan tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Polisi mengamankan RD pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu.
Penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta pun melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya itu, RD terjerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(add/sep)