PASUNDAN EKSPRES – 5 anggota Polri dipecat tidak hormat, mereka tertangkap tangan melakukan Pungli penerimaan Bintara Polri di Jateng tahun 2022.
Tidak main-main uang yang didapati dari hasil Pungli tersebut mencapai Rp9 milyar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengungkapkan besaran uang yang dipungut 5 oknum anggota Polri besarannya beragam dari mulai 400-500 juta.
Baca Juga:Alshad Ahmad Hamili Mantan Pacar Sampai Rencana Menikah dengan Tiara AndiniSepak Bola Timnas Indonesia akan Hadapi Argentina? Ini Kata Shin Tae-young
Kini, usai tertangkap oleh Anggota Propam Mabes Polri semua uang yang dipungut disebut telah dikembalikan kepada yang berhak.
Adapun modus yang dilakukan 5 oknum Anggota Polri tersebut bekerjasama dengan 2 anggora PNS Polri.
Mereka menelpon para calon Bintara uang sudah dinyatakan lulus.
“Setelah lulus, ditelpon,’anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” jelas Iqbal.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lima anggota Polri yang menjadi calo penerimaan anggota polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan itu dilakukan setelah Polda Jawa Timur melaporkan dugaan tindakan pencaloan yang dilakukan oleh lima anggota tersebut
Sanksi pemecatan itu, kata Ramadhan, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polri yang mungkin ingin coba-coba dengan pekerjaan calo penerimaan anggota.
Dia menambahkan, upaya pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar rekrutmen personel kepolisian harus bersih dan transparan.
Baca Juga:WOW! Pacaran 8 Tahun Artis Korea Lee Da Hae dan Se7en Akan Menikah!Link Nonton Film Kill Boksoon 2023 Sub Indo!
“Hal ini tentu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri pada saat Rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” ucap dia.