Itu yang sebenarnya ingin disampaikan dari publikasi tersebut,” ucap dia.
Kurang lebih ada tiga hal yang menjadi dasar Melki menilai Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi. Pertama adalah karena Indonesia, yang menurutnya,
tak sedang dalam situasi genting.
“Bagi kami, ini adalah upaya Presiden Jokowi yang sangat inkonstitusional. Dia menabrak aturan. Kenapa? Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan dengan
tidak memenuhi parameter yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Perppu itu di terbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa,” Kata dia.
Baca Juga:Jadwal Imsyak Subang Hari Jumat 24 Maret 2023, Lengkap dengan Bacaan Niat PuasaLink Nonton Gratis Unlock My Boss Sub Indo, Kisah CEO Jenius
“Kita tidak bisa melihat kegentingan luar biasa jenis apa, dan apa upaya yang sedang di lakukan pemerintah dengan Perppu Cipta Kerja. Kalau dibilang
berkaitan dengan inflasi, (Menteri Keuangan) Sri Mulyani mengatakan kondisi keuangan kita sedang baik-baik saja,” Ucap Melki.
Tanggapan PDIP Terkait Meme Puan Berbadan Tikus
Sebelumnya salah satu politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno menanggapi kritik soal postan media sosial BEM UI itu.
Dia merasa khawatir BEM UI di manfaatkan oleh kelompok tertentu untuk berkegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik
“Saya khawatir ada yang memanfaatkan BEM-UI untuk melakukan ekspresi kegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik.
Mahasiswa seharusnya menekankan krida-krida yang analitik-solutif. Menantang diskusi dan debat yang rasional-argumentatif.
Bukan mengumbar umpatan dan narasi yang mendegradasi esensi tugas pokoknya,” ucap Hendrawan kepada wartawan.
Baca Juga:Tren Baju Lebaran Terbaru Tahun 2023 dengan Motif Simple dan EleganHati-Hati! Ini Ciri-Ciri HP Kamu Disadap Pinjol Legal!
Hendrawan menyebut jika DPR melalui Badan Legislasi DPR mengadakan rangkaian acara untuk menyerap aspirasi para pihak yang relevan.
Menurutnya, sejumlah guru besar di libatkan untuk melakukan asesmen akhir, termasuk guru besar dari UI.
“Untuk mengantisipasi ekses yang tak di inginkan (unwanted effects) dari UU Ciptaker, kita harus membangun ekosistem dunia usaha yang lebih
berkeadilan di masa depan. Di F-PDIP sedang di pikirkan dan di perdebatkan kemungkinan menggulirkan RUU Cipta Keadilan dengan metode omnibus,” imbuhnya.
Di kutip dari CNN Indonesian, BEM UI menilai langkah DPR mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang merupakan wujud kebobrokan institusi legislatif.