“Selain tidak di hadirkannya partisipasi publik yang bermakna, penerbitan Perppu ini pun mengancam hak-hak rakyat dan para pekerja,” ujar mereka.
BEM UI menilai anggota DPR bukan lagi menjadi perwakilan rakyat, melainkan berubah sebagai para penindas usai di sahkannya aturan tersebut.
“Yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan penentang konstitusi,” ujar mereka.
“Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri,” tambahnya.
Baca Juga:Jadwal Imsyak Subang Hari Jumat 24 Maret 2023, Lengkap dengan Bacaan Niat PuasaLink Nonton Gratis Unlock My Boss Sub Indo, Kisah CEO Jenius
Perppu Cipta Kerja ini di setujui oleh DPR kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) di kirim ke DPR pada 7 Februari lalu.