PASUNDAN EKSPRES: Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Mau Nipu!
Pinjol Legal – Sekarng ini pemanfaatn media online pun bukan hanya untuk bersosialisai tetapi bahkan belanja,
bayar tagihan dan pajak juga bisa di lakukan secara online. Nah, bagi kamu yang sedang membutuhkan uang juga
bisa mendapatkannya secara online, yaitu dengan mengakses layanan pinjaman online atau sering di sebut pinjol.
Baca Juga:Warnet Simulator Mod Apk: Cara Download Fitur Lengkap Hingga UnggulannyaShinka no Mi Shiranai Uchi ni Kachigumi Jinsei Season 2 Full Episode, Buah Evolusi Benar-benar Berevolusi
tetapi kamu harus hati-hati saat ingin melakukan pinjaman online harus cek and ricek dulu yaa bisa jadi pinjol
legal yang kamu pakai itu penipu, atau malah kamu yang di tawari oleh pinjol penipu. Nah, untuk tau ciri-ciri
pinjol legal yang nipu yuk simak ulasan artikel berikut.
Waspada! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal Penipu!
Biasanya, beragam cara mereka lakukan mulai dari rayuan penwaran yang di iming-imingi sangat menggiurkan
melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon menjadi senjata utama mereka. Meski pihak Ototritas
Jasa Keuangan (OJK) sudah mengingatkan untuk tidak mudah percaya pada penawaran tersebut, tapi tetap saja
sampai saat ini masih ada orang yang melapor karena uangnya telah hilang di bawa kabur pelaku.
Jika kamu butuh pinjaman dana yang cepat cair tetaplah selalu waspada jangan sampai menjadi korban penipuan
Baca Juga:Masuk Daftar 3 Kota Paling Cepat Tenggelam di Dunia! Semarang dan Jakarta Akan Tenggelam?BEM UI Demo! Kritik Keras Unggah Foto Puan Berbadan Tikus!
selanjutnya. Untuk itu, Yuk mari kenali dan ingatlah ciri-ciri penipuan pinjaman online melalui
media sosial berikut ini:
1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Apakah kamu pernah mendapat SMS atau pesan WhatAapp yang mengiklankan platform pinjaman online
dalam jumlah yang cukup besar tetapi tanpa syarat? Jangan mudah percaya ya guys kalo kamu sudah tergiur
dengan penawan tersebut berati sudah masuk kedalam jebakannya. Hal ini, merupakan salah satu trik dari
walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal. Ini karena, penyedia pinjol ilegal dapat mereplikasi
nama fintech lending legal, termasuk memuat logo OJK untuk memancing korban.