yang berkaitan dalam hal jabatan atau pangkat yang ada di sebuah lingkungan pemerintah.
Saat ini di Indonesia sendiri sudah ada sebuah undang-undang yang mengatur tentang perilaku nepotisme.
Yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 1 ayat 5.
Pasal tersebut kurang lebihnya berbunyi sebagai berikut:
Semoga Bbermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)