Perilaku Mementingkan Kerabat di Lingkungan Pemerintah, Berikut Jawaban TTSnya!

Perilaku Mementingkan Kerabat di Lingkungan Pemerintah
Perilaku Mementingkan Kerabat di Lingkungan Pemerintah
0 Komentar

yang berkaitan dalam hal jabatan atau pangkat yang ada di sebuah lingkungan pemerintah.

Saat ini di Indonesia sendiri sudah ada sebuah undang-undang yang mengatur tentang perilaku nepotisme.

Yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 1 ayat 5.

Pasal tersebut kurang lebihnya berbunyi sebagai berikut:

Semoga Bbermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

0 Komentar