Bawaslu Ingatkan Kades dan ASN Netral di Pemilu

Kades dan ASN Netral
0 Komentar

Sanksi Etik hingga Pidana Menanti

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan para Kepala Desa dan Aparat Sipil Negara (ASN) tentang adanya ancaman sanksi etik hingga pidana jika kedapatan tidak netral pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Karenanya, Bawaslu pun mengimbau para abdi negara tersebut tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Kades maupun ASN tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawab mereka. “Kades dan ASN ini kan tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik. Jadi hemat kami, lebih baik fokus di situ saja,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos kepada wartawan, Ahad (2/4).

Karena itu, sambung Binos, tidak perlu masuk pada euforia kontestasi pemilu. Apalagi sampai terlibat aksi dukung-mendukung calon. “Sangat disayangkan jika posisi maupun jabatan strategis yang diemban saat ini, tercederai hanya karena urusan politik lima tahun sekali,” ujar Binos.

Baca Juga:Baznas Beri Rekomendasi Izin Operasional Assyifa PeduliPolsek Pagaden Layani Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran

Bukannya menguntungkan, lanjutnya, sebaliknya malah berpotensi menghambat karir para Kades dan ASN di kemudian hari. “Jadi, kami ingin tegaskan, lebih baik fokus saja pada pelayanan publik,” ucap Binos.

Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu, menurut Binos tertuang dalam sejumlah regulasi.

Di antaranya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai hingga UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 bahkan tegas sekali menyatakan, “Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta”.

“Pun dengan Pasal 280 ayat 3 berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (di antaranya ASN dan Kades) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” ucap Binos.(add/sep)

0 Komentar