Demokrat Subang Datangi Pengadilan Negeri, Sampaikan Surat untuk MA  Mengenai Perlindungan Hukum Cegah Kelompok Moeldoko Kuasai Partai 

Demokrat Subang Datangi Pengadilan Negeri, Sampaikan Surat untuk MA  Mengenai Perlindungan Hukum Cegah Kelompok Moeldoko Kuasai Partai 
0 Komentar

SUBANG-Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar Commander’s Call dan Konferensi Pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat, pada Senin (03/04).

Acara tersebut juga diikuti secara daring melalui zoom oleh 34 DPD dan 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Hal tersebut, menyikapi adanya upaya kembali dari kelompok (Kepala Staf Presiden) KSP Moeldoko, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). AHY mengungkap KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partainya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 AHY menyebut, pihaknya menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhonny Alan Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu.

Baca Juga:Warga Subang Mengeluh Dua Hari Air PDAM Tak MengalirWarung Semi Permanen di Pantura Subang Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta 

“Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” kata AHY dalam keterangan yang diterima Pasundan Ekspres, Senin (3/4).

Sementara itu, di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Subang, nampak hadir Ketua DPC, H Dadan Yudaswara, dan didampingi oleh Kang Nurul Mu’min selaku bendahara Umum serta para pengurus PAC dan DPC Kabupaten Subang.

“Alhamdulillah semua hadir mengikuti acara bersama Ketum AHY melalui zoom, kaitan dengan menyikapi adanya upaya-upaya kelompok KSP Moeldoko dengan KLB abal-abalnya, yang hingga kini mereka ingin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” ujar H Dadan Yudaswara.

Makanya kata H Dadan Yudaswara, usai mengikuti zoom dan konfrensi pers, dirinya dan para pengurus, ketua dan anggota fraksi serta kader lainnya, berinisiatif mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Kedatangannya ke PN menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PN Subang.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Subang H. Dadan Yudaswara menyebutkan, surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Subang sudah disampaikan.

“Ini inisiatif kami di DPC Subang, bersamaan pula di hari ini, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat menyampaikan kontra memory PK atas pemohon Meoldoko dengan Jonny Allen Marbun,” jelasnya.

0 Komentar