PASUNDAN EKSPRES – Pendaftaran Polri 2023. Mabes Polri telah membuka pendaftaran untuk masyarakat yang berminat menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Pendaftaran online sudah dibuka sejak tanggal 5 hingga 14 April 2023 dan bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go.id/.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pendaftaran untuk semua jalur tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN,” kata Dedi.
Baca Juga:Kronologis Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Tohari TerungkapBikin Ngakak! Kumpulan Kata Kata Madura Lucu!
Namun demikian, Dedi menegaskan agar para pendaftar memenuhi segala persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.
“Segera daftarkan diri Anda dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah diumumkan di website resmi atau melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri,” imbuhnya.
Syarat Pendaftaran Polri 2023
Pendaftaran Taruna Akpol 2023 memiliki beberapa syarat umum, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (pria atau wanita), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani (mengirimkan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan), berumur minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK), dan berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.
Selain itu, terdapat syarat khusus untuk pendaftaran, seperti tidak menjadi anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI. Selain itu, pelamar harus memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan nilai kelulusan rata-rata minimal 70,00 (untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya) atau menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) untuk lulusan tahun 2020-2021, dan minimal 75,00 atau B untuk lulusan tahun 2022. Untuk lulusan tahun 2023, akan ditentukan kemudian.
Untuk lulusan khusus Papua dan Papua Barat, nilai kelulusan rata-rata minimal berbeda. Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya harus memiliki nilai rata-rata (UN) minimal 60,00, lulusan tahun 2020-2021 harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, dan lulusan tahun 2022 harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B. Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar, nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.