Pasundan Ekspres – Apakah keputihan membatalkan puasa? Keputihan adalah cairan berwarna bening atau kecoklatan yang keluar dari alat genital wanita atau. Keputihan termasuk kondisi normal yang umumnya terjadi pada perempuan. Penyebab keputihan ada beberapa faktor seperti hormon, alergi, iritasi, dan infeksi. Fyi, guys keputihan adalah cara tubuh untuk membersihkan dan melindungi vagina dari bakteri dan jamur.
Nah, di bulan ra,adhan ini banyak sekali perempuan yang bertanya soal apakah keputihan membatalkan puasa? Belum lagi jika keputihan terjadi bersamaan flek atau darah kotor berwarna merah atau hitam yang keluar bersamaan. Kira-kira bagaimana, sih hukumnya menurut Islam? Yuk, kita simal penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah keputihan membatalkan puasa dan shalat
Keputihan berbeda dengan menstruasi atau nifas yang termasuk cairan kotor berupa darah. Dengan demikian menurut para ulama, keputihan tidak membatalkan puasa. Darah haid atau nifas adalah salah satu hal yang menyebabkan puasa seorang perempual tidak sah atau batal. Sehingga perempuan wajib untuk mengganti puasa ramadhan. Hal ini sesuai dengan hadits yang Aisyah RA riwatkan berdasarkan sabda bahwa Rasulullah SAW:
Baca Juga:5 Pasangan Hollywood Pilih Berteman Usai Putus, Ada Taylor Swift dan Joe AlwynLirik Lagu People Pt.2 Duet SUGA BTS feat. IU Lengkap dengan Terjemahannya
“Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Apa itu darah istihadhah? ia adalah darah penyakit atau cairan yang keluar di luar menstruasi atau nifas karena terdapat gangguan kesehatan. Darah istihadhah ini tidak membuat puasa seorang perempuan batal, namun membatalkan wudhu dan sholatnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang Fatimah binti Abi Hubaisy riwayatkan, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Aku wanita istihadah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan shalat?” Rasulullah menjawab: “Istihadah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan shalat, maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan shalatlah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi)