Pasundan Ekspres – Inilah penyebab terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy, mengakibatkan Agnes sang mantan mendapatkan hukuman.
Akhirnya, sang mantan Mario Dandy yakni Agnes Gracia ikut menjadi tersangka dan mendapatkan hukuman atas kejadian kekeresan yang dialami oleh David.
Sosok AG ini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Inilah Cara Daftar Paket Tri 25gb 25rb Lewat SMSNext Episode Film Series 2023 “Di Bulan Suci Ini”
Telah terbukti bersalah sosok AG ini, karena telah terlibat dalam kasus kekerasan atau penganiyaiaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dalam persidangan tersbut, sang hakim Sri Wahyuni memberikan penjelasan mengenai penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Penyebabnya ialah, AG mengaku kepada Mario Dandy telah disetubuhi oleh sang korban David pada tanggal 17 Januari 2023.
Maka dari itu, Mario Dandy tersulut emosi dan marah setelah mendengar kabar tersebut yang diucapkan oleh AG kepadanya.
Lalu, hasil dalam sidang tersebut pernyataan dari AG ini terbukti berbohong atau palsu.
AG memberikan kabar yang palsu kepada Mario Dandy, karena AG sama sekali tidak menunjukan adanya dampak trauma yang dialami setelah mengaku pernah disetubuhi oleh David.
Justru sosok AG ini pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
Baca Juga:Prediksi Skor Man City Vs Bayern Munchen: Pertandingan Liga Champion Malam IniPrediksi Skor Persebaya Vs Arema FC: Pertandingan BRI Liga 1
“Pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar, karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu”, ucap hakim Sri Wahyuni.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” sambung Sri Wahyuni.
Pengakuan palsu Agnes Gracia tersebut menjadi salah satu faktor pemberat hukuman baginya.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.