PASUNDAN EKSPRES – Pilkada serentak akan segera tiba dan sebanyak 15 kepala daerah di Jawa Barat akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.
Salah satunya adalah masa jabatan Bupati Bekasi yang akan berakhir pada bulan Mei 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Supandi mengungkapkan bahwa setelah Kabupaten Bekasi pada bulan Mei, pada bulan September akan ada enam kepala daerah yang tuntas masa jabatannya.
Baca Juga:Siap-siap akan Ada Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023Modal Browsing Dapat 20 Juta Per Bulan Cuma Pakai Google Keyword Planner!
Di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
“Pada bulan Oktober, akan ada satu kabupaten kota lagi yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November dengan Kota Tasikmalaya,” ucapnya pada Rabu, 12 April 2023.
Selanjutnya, pada bulan Desember akan ada enam kabupaten kota lainnya yang berakhir masa jabatannya.
Di antaranya adalah Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, dan Kabupaten Bandung Barat.
Masa jabatan kepala daerah yang berakhir ini menandai dimulainya proses seleksi dan pemilihan kepala daerah yang baru.
Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
Sebagai warga negara, kita harus memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara adil dan transparan, dan bahwa yang terpilih adalah orang yang terbaik untuk memimpin daerah tersebut.
Baca Juga:Update! Link Nonton Anime Tondemo Skill De Isekai Hourou Meshi Sub Indo!Gak Sulit! Ini Dia Strategi Jitu Trading Forex Untuk Pemula Langsung Cuan Banyak!
Kita semua berharap agar kepemimpinan daerah dapat memajukan wilayahnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melaksanakan aturan yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (PJ) Bupati/Wali Kota kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, DPRD Kabupaten/Kota juga berhak mengirimkan tiga nama calon. Menurut Dedi, calon (PJ) Bupati/Wali Kota harus memenuhi standar kualifikasi, yaitu harus menduduki jabatan tinggi Pratama.
“Dalam kabupaten/kota, jabatan tinggi Pratama setara dengan eselon 2 dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat provinsi, jabatan tinggi Pratama dipegang oleh seluruh Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Asisten,” ucap Dedi.
Mengenai kepala daerah Kabupaten Bekasi yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2023 ini, Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga nama calon PJ Bupati Bekasi dengan meramu usulan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.