SUBANG-Lapas Subang memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/4).
“Hari ini merupakan hari yang berbahagia, para narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri,” ungkap Kepala Lapas Subang Tommi Hendri Bc.
Remisi yang diusulkan ke Kanwil Jawa Barat sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Perolehan Zakat Fitrah di Subang Tahun 2023 Sebesar Rp35 Miliar Sampah di Subang Kota Mulai Menumpuk Saat Malam Takbiran
“Total yang mendapatkan remisi ada 430 narapidana. 4 di antaranya bebas namun hanya 1 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sementara 3 lainnya harus menjalani sisa pidana dan subsider. Jika ditanya saat ini ada berapa warga binaan jumlahnya ada 724 orang narapidana dan tahanan,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat Kusnali Amd mengatakan, melihat dari data usulan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar ada 14.475 Narapidana.
Dari jumlah itu yang mendapatkan RK I sebanyak 15.408 dan RK II 67 orang. Dimana yang mendapatkan remisi tersebut bervariasi masa waktu nya mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Total warga binaan di lapas – lapas Jawa Barat ada 23.548 diantaranya 19.919 Narapidana dan 4.639 tahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Narapidana tindak pidana umum yang menerima Remisi Khusus II (Bebas) Bogel mengaku terharu saat diberikan remisi.
Dia mengaku sudah rindu dengan keluarga di rumah.
Pria yang tubuhnya dipenuhi tato tersebut, tidak ingin mengulangi tindak pidana lagi yang bisa membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Saya gak akan mengulangi tindak pidana, saya ingin bebas dan bertaubat,” ujarnya.(ygo/ysp)