Pojokan 149, Tempat Penyembahan

Pojokan 149, Tempat Penyembahan
Pojokan 149, Tempat Penyembahan
0 Komentar

Urusan negaralah yang harus menjaga keseimbangan dan keadilan bagaimana setiap penyembah Tuhan Yang Maha Esa bisa menyembah dengan seksama, aman, damai dan sejahtera.

Tanpa gangguan dari sesiapapun. Seperti Perkutut yang bersenandung disetiap pagi dan sore.

Silahkan buka Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Disitu jelas ditegaskan, negara menjamin setiap penduduk Indonesia sejak lahir hingga wafat untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa dengan cara apapun sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Baca Juga:SAH! Lucky Hakim Resmi Mengundurkan Diri Dari Wakil Bupati IndramayuSelama Libur Lebaran, Kunjungan Ke Masjid Raya Al Jabbar Mencapai 124.758 Orang

Termasuk untuk menyiapkan -membangun tempat ibadahnya. Bahwa harus ada aturan tambahan terkait pengaturan pendirian tempat ibadah, tetap tidak menghapus kemerdekaan penyembah untuk mendirikan tempat ibadah.

Hingga Presiden Joko Widodo, menegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Sentul International Convention Center (SICC), 17 Januari 2023 lalu. Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar para kepala daerah untuk menjamin beribadah dan beragama warganya.

Penegaskan Presiden Joko Widodo tersebut merujuk kepada jaminan konstitusi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Jaminan Konstitusional tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan-kesepakatan atau tekanan dari pihak manapun terkait pendirian tempat ibadah.

Penegasan tersebut menjadi konfirmasi dari data longitudinal gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah yang selalu mengalami kenaikan.

Tengok saja, data Setara Institute (2007-2022) menunjukkan telah terjadi 573 gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan berupa pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembekaran dan bentuk kekerasan lainnya.

Pak Malende dan jemaatnya harus bersabar. Menunggu kesaktian pasal 29 UUD 1945 bisa menjadi senjata pemerintah (pusat dan daerah) atau sesiapapun untuk memanutinya. Entah sampai kapan, sebab, kaum vigilante, tak pernah mau tahu soal konstitusi itu, ada.

Yang mereka tahu, Tuhan mereka tak boleh terganggu dengan penyembahan Tuhan dari tempat ibadah agama lain. Padahal Tuhan mereka dan Tuhan penyembah lain “bisa jadi” sama dalam substantive. Beda dalam representasi teologis dan symbol.  (Kang Marbawi, 28.04.23)

0 Komentar