SAH! Lucky Hakim Resmi Mengundurkan Diri Dari Wakil Bupati Indramayu

SAH! Lucky Hakim Resmi Mengundurkan Diri Dari Wakil Bupati Indramayu
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Lucky Hakim secara sah akhirnya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Hal ini resmi terjadi usai keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terhitung dari Rabu (26/4/2023).

Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Indramayu sesegera mungkin akan membentuk panitia pemilihan.

“Udah, udah dibacakan di paripurna kemarin. Artinya atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri sudah dianggap bahwasanya sudah diterima atas usulan pengunduran diri dari Pak Lucky Hakim oleh Mendagri oleh Dirjen OTDA kemarin,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:Selama Libur Lebaran, Kunjungan Ke Masjid Raya Al Jabbar Mencapai 124.758 OrangRidwan Kamil Tunjuk Bernardus Sebagai Kepala BP Rebana, Ini Tugasnya!

Usai pengumuman tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu langsung menindaklanjuti Surat Keputusan Luky Hakim yang mengundurkan diri tersebut. Agenda terdekat mereka aadalah membentuk panitia pemilihan.

“Jadi setelah ini kita akan sampaikan karena Bupati juga dapat surat. Nanti kita bikin namanya panlih. Panlih itu dibentuk oleh DPRD melalui produk namanya produk DPRD,” ucap pria yang biasa dipanggil Kang Udin tersebut.

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan waktu pasti kapan akan membentuk panitia pemilihan untuk Wakil Bupati Indramayu tersebut. Sebab, proses pembentukannya tidak dibatasi oleh ketentuan waktu.

Di akhir sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (26/4/2023) perihal hasil kerja pansus terhadap pembahasan LKPJ Bupati Indramayu tahun 2022, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-1060 tahun 2023 perihal pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal tersebut, Luky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu resmi mengundurkan diri secara hormat dari hasil Pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut berlaku sejak 8 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Lucky Hakim telah melayangkan surat perihal pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Bupati Indramayu beberapa waktu lalu kepada DPRD Kabupaten Indramayu. Bahkan, sebelum keluar surat keputusan tersebut, Luky Hakim menyempatkan diri untuk tabayyun bersama Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. (*)

0 Komentar