SUBANG-Saat ini sudah memasuki tahapan pengusulan bakal calon legislatif. KPU Subang menyatakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023, 18 partai di Kabupaten Subang harus mendaftarkan bacaleg. Pendaftaran melalui online maupun manual.
Kepala KPUD Subang Suryaman menyampaikan, saat ini sudah ada partai politik yang meminta jadwal untuk menyerahkan berkas ke KPU. Antara lain partai PKS pada tanggal 8 Mei dan partai Nasdem pada tanggal 5 Mei.
Suryaman mengatakan, di Subang ada 18 partai politik. Diprediksi pengusulan Bacaleg dari partai tersebut mengikuti nomor urut partai.
Baca Juga:Pencarian Bocah Hilang di Kalijati Dihentikan, Orang Tua Korban: Kami IklhasPolisi di Subang Apresiasi Pengendara yang Taati Aturan LalulintasÂ
“Saya duga seperti itu, apalagi terminnya masih panjang ya untuk pengusulan,” ujarnya.
Suryaman mengatakan, minimalnya partai politik yang mengusulkan sebanyak 50 orang dan tergantung dari dapilnya.
Sementara itu, dalam pendaftaran Bacaleg, para calon harus memenuhi persyaratan seperti kesehatan dan tidak mengalami ganggan jiwa (dari rumah sakit ), surat bebas narkoba (dari Kepolisian) dan bebas dari pidana (dari Pengadilan Negeri).(ygo/ysp)