PASUNDAN EKSPRES – Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, beserta anaknya berinisial AH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).
Achiruddin dan anaknya diduga melanggar Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.
Baca Juga:Pemprov Jabar Luncurkan Brand Ambassador Mantan Atlet Nasional dan Internasional Penurunan Harga BBM Mulai Tanggal 2 Mei 2023, Ini Daftarnya
Kapolda Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan pihaknya akan menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022 lalu di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Saat itu, AKBP Achiruddin berada di lokasi dan justru membiarkan anaknya menganiaya korban, serta melarang teman korban yang ingin melerai.
Usai kejadian, Ken Admiral melaporkan AH ke Polrestabes Medan, sementara AH melaporkan korban ke polisi. Namun, kasus tersebut baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
AKBP Achiruddin sendiri telah dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Ia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.
Sementara itu, anaknya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini telah dilakukan penahanan.