KOTA BANDUNG – BPBD Kabupaten Cianjur mencatat penerima dana stimulan korban gempa bumi Cianjur per 30 April 2023 sudah mencapai 56.687 KK dari *64.889* KK yang jadi sasaran.
Dana stimulan pada tahap I sudah diterima 8.316 KK terdiri dari rusak ringan 3.814 KK, rusak sedang 2.540 KK, dan 1,962 rusak berat.
Penerima yang sudah mencairkan sebanyak 7.908 KK atau *95,1%.* Terdiri dari rusak berat 1.823 KK, rusak sedang 2.463 KK, dan rusak ringan 3.622 KK.
Baca Juga:CYCLING DE JABAR 2023, Cetak Bibit Unggul Atlet Balap SepedaCYCLING DE JABAR 2023, Perpaduan Balap Sepeda dan Keindahan Alam Jabar Selatan
Tahap II yang sudah menerima sebanyak 13.926 KK terdiri dari rusak ringan 8.203 KK, rusak sedang 3.715 dan 2.008 rusak berat. Penerima yang sudah mencairkan 12.990 atau 94 persen. Terdiri dari rusak berat 1.850 KK, rusak sedang 3.521 KK, dan rusak ringan 7.619 KK.
Tahap III yang sudah menerima dana stimulan 34.445 KK, masing masing rusak ringan 18.738 KK, rusak sedang 6.731 KK, dan rusak berat 8.790 KK. Penerima yang sudah mencairkan 9.493 KK atau baru *27.6 persen*. Terdiri dari rusak berat 3.277 KK, rusak sedang 2.240 KK, dan rusak ringan 3.976 KK.
Hingga kini dana stimulan yang dicairkan telah mencapai sekitar Rp1,838 miliar (1.838.055.000.000).
Dicairkan tahap I pada 12 Desember 2022 sekitar Rp.200 miliar (200.405.000.000). Tahap II dicairkan pada 28 Desember 2022 sekitar Rp.487 miliar (487.090.000.000). Sementara tahap III dicairkan 14 Maret 2023 sekitar Rp1,225 miliar (1.225.500.000.000).
Sementara dana stimulan yang sudah disalurkan ke rekening sekitar Rp.1,622 miliar (1.622.655.000.000), dengan penyaluran tahap I kepada 8.316 KK dengan total Rp.251,8 miliar.
Tahap II ke rekening 13.926 KK dengan total anggaran Rp.354,87 miliar, dan tahap III ke rekening 34.445 KK dengan total anggaran Rp.1,016 miliar.
“Pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri *Regional VI/Jawa 1* sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah,” ujar Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).
Menurut Ika, bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan dana
Baca Juga:CYCLING DE JABAR 2023, Uu Ruzhanul: Promosikan Potensi Wisata dan Ekonomi Jabar Selatan3 Cara Memindahkan Whatsapp dari Android ke iPhone tanpa Menghilangkan Chat
stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan. Penyaringan sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, diantaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.
Syarat lain, kata Ika, mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.