Ika mengingatkan, dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.
Dalam perkembangan di lapangan ditemui berbagai hambatan administrasi *diantaranya* data
kependudukan *tidak update* yang menyebabkan terkendalanya pembuatan rekening.
Sebagai tindak lanjut, BPBD Cianjur telah bertemu Camat Cugenang, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades yang warganya terkendala administrasi *kependudukan*.
“Permasalahan data kependudukan *dalam proses penyelesaian* di kantor Camat Cugenang berupa perekaman dan update *data* kependudukan,” jelas Ika.
Baca Juga:CYCLING DE JABAR 2023, Cetak Bibit Unggul Atlet Balap SepedaCYCLING DE JABAR 2023, Perpaduan Balap Sepeda dan Keindahan Alam Jabar Selatan
Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp.15 juta, rusak sedang Rp.30 juta dan rusak berat Rp.60 juta.
Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kabupaten Cianjur, BPBD masing – masing, serta Bank Mandiri selaku bank yang ditunjuk pemerintah mengawal agar pencairan dana stimulan berjalan lancar.