PASUNDAN EKSPRES – Saat ini, masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler seharusnya sudah ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Siapa yang Berhak Melunasi pada Masa Perpanjangan Pelunasan Ini?
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2023,melansir dari Kemenag.co.id, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran juga dapat melunasi pada masa perpanjangan pelunasan.
Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, pihak penyelenggara juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Siapa yang Berhak Melunasi sebagai Jemaah Cadangan?
Baca Juga:Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Bipih (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) 1444 H/2023 M untuk Memungkinkan Optimalisai Kuota HajiMengapa Presiden Jokowi Memilih Mobil Kepresidenan Untuk Tinjau Jalan Rusak di Lampung?
Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berikut:
1. Berstatus cicil aktif;
2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Jangan Mudah Tergiur oleh Janji Pihak-Pihak yang Tidak Berhak
Jemaah yang tidak memenuhi kriteria di atas, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Oleh karena itu, jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Terutama dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.