BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum geram melihat kasus Karyawati yang diajak staycation oleh menajernya. Bahkan dia meminta kepada para pekerja, khususnya perempuan agar tidak tergiur dengan ajakan seperti itu.
Selain itu, Wagub Jabar yang akrab disapa Kang Uu menuturkan, jangan sampai hanya karena kebutuhan akan pekerjaan, harga diri jadi direndahkan. Maka dari itu, dia meminta kepada seluruh pihak, untuk menjaga moral dan akhlak.
“Hal ini agar tidak terjerumus pada jurang kemaksiatan yang pastinya akan merugikan bagi para pelakunya. Masalah perpanjangan kontrak yang harus melakukan hal yang tidak senonoh dengan agama, hal semacam itu, saya dengar dan viral,” Kata Uu.
Baca Juga:Pelajar di Sukabumi Hina Rasul, Wagub Uu: Pendidikan Agama Harus DievaluasiUu Ruzhanul Buka STQH XVIII Tingkat Provinsi Jawa Barat
“Untuk karyawan, tolong kalau ada yang meminta itu dengan tujuan untuk memperpanjang kontrak, mencari tenaga kerja ataupun bekerja di suatu tempat, mohon dipikir ulang,” sambungnya.
Jangan sampai, kata Uu, demi mencari materi tapi ada kemaksiatan. Mencari kerja tapi ada kedurhakaan. Oleh karena itu, tolong jaga moral dan akhlak pribadi untuk kebaikan kita semua.
“Karena kunci sukses adalah moral dan akhlak. Harap kuat dari rayuan semacam itu,” kata Uu Ruzhanul Ulum.
Selain itu, Uu juga meminta kepada para pekerja untuk berani speak up atau melapor dan tidak takut, bila mendapatkan perlakuan kurang baik dari perusahaan tempat mereka bekerja ke stakeholder terkait. Baik kepada pemerintah melalui dinas yang telah ditunjuk, maupun kepada aparat penegak hukum (APH). Terlebih kejadian di Cikarang ini merupakan salah satu perbuatan asusila.
“Kita bisa melapor ke dinas atau orang tertentu yang bisa menyelesaikan itu. Sanksinya jelas, kan ada undang-undang baru,” ucapnya.
Sementara mengenai kejadian viral ini, Kang Uu memastikan pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan terus mengawal kasus ini, sampai akhirnya pelaku pelecehan dapat diganjar sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hal semacam itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat bekerjasama dengan APH. Saya sudah menyampaikan, meminta kepada mereka dan sedang ditindaklanjuti. Jadi mohon ditunggu dulu, ini sudah masuk. Jadi saya belum bisa menyampaikan kesimpulannya,” terangnya.