Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online dan Syarat Wajib Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

Syarat Membuat SKCK
Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online dan Syarat Wajib Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESApakah Anda sedang mencari tahu cara mudah membuat SKCK dan syarat wajib tanpa harus mengantre di kantor polisi terdekat?

Kini Polri telah hadirkan sebuah inovasi terbaru yaitu aplikasi Super Apps Presisi yang memungkinkan Anda membuat SKCK secara online dengan mudah dan cepat dan mengetahui sayrat wajib untuk membuat SKCK.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara membuat SKCK serta syarat membuat SKCK secara online melalui aplikasi tersebut.

Syarat Membuat SKCK Online

 

Baca Juga:Rusia Bombardir Ukraina Dengan Serangan 132 Rudal dan Roket SalvoSerangan Udara Rusia ke Ukraina Meningkat, 61 Serangan Udara Telah Diluncurkan

Sebelum membuat SKCK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

– Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Scan Kartu Keluarga (KK)

– Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah

– Rumus sidik jari. Jika belum ada, buat terlebih dahulu di Satreskrim Polres setempat

– Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

– Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

3 Cara Mudah Unmute Story Instagram: Melalui Timeline, Akun, dan Feeds

Cara Membuat SKCK Online Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

 

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password.

3. Pilih menu “SKCK”.

4. Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”.

5. Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP.

6. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

7. Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui e-mail.

8. Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui e-mail.

Baca Juga:Serangan Rusia di Ukraina Menebarkan Kehancuran pada Hari KemenanganRusia kembali Invasi Kyiv: 5 Orang Terluka dan Gudang Makanan Habis Terbakar

9. Setelah mencetak bukti pendaftaran, Anda harus melampirkan persyaratan SKCK seperti pas foto ukuran 4×6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akta lahir atau ijazah.

0 Komentar