Persyaratan dan Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Samsat Keliling

Persyaratan dan Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Samsat Keliling
Persyaratan dan Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Samsat Keliling(Pixabay)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES –  Jika kalian bingun dengan bagaimana Persyaratan dan Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Samsat Keliling bisa kalian simak artikel ini.

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Baca Juga:Terbukti Ampuh Rekomendasi Download Aplikasi Hack FF Asli 2023Update New Chapter 34-35 Komik I Have to Be a Monster For Free

Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

Informasi mengenai syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling bisa kalian simak ulasan ini dengan baik sampai selesai!

Berikut Syarat Bayar Payar Pajak Motor di Samsat Keliling
  1. Pertama kalian siapkan e-KTP asli dan fotokopinya.
  2. Siapkan BPKB asli dan fotokopinya.
  3. Siapkan STNK asli dan fotokopinya.
  4. Pastikan untuk perihal tunggakan pajak Anda tidak lebih dari 1 tahun.
  5. Wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP bagi pemilik kendaraan berbentuk badan usaha.
  6. Siapkan Surat Kuasa bermaterai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa, untuk yang di wakilkan.

Jika segala persyaratan sudah kalian lengkapi, Anda bisa langsung melakukan pembayaran di Samsat keliling

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
  1. Langkah awal, silahkan pergi ke Samsat keliling di sekitar Anda.
  2. Sesampainya kalian sesegera mungkin untuk mengambil dan Isi formulir yang telah tersedia.
  3. Jika sudah, serahkan formulir beserta lampiran dokumen yang di butuhkan.
  4. Tunggu beberapa saat hingga kalian mendapatkan panggilan oleh petugas tersebut.
  5. Selanjutnya Anda akan menerima lembar pajak.
  6. Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal pada lembar tersebut.
  7. Berikutnya simpan bukti pembayaran Anda.
  8. Langkah selanjutnya, silahkan ambil STNK pada petugas.
  9. Lakukan dengan menunjukan bukti pembayaran Anda.
  10. Selesai, proses bayar pajak berhasil.

Biasanya Samsat Keliling mulai beroperasi dari jam 8 pagi, pastikan Anda datang lebih dulu agar tidak mengantre.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

0 Komentar