Lakukan Tindak Pidana Pencurian
SUBANG-Unit Reskrim Polsek Pabuaran, Polres Subang berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam.
Kapolres Subang AKBP Sumarni yang didampingi Kapolsek Pabuaran Iptu Udin Awaludin menyampaikan, pencurian tersebut terjadi pada (3/5) sekira pukul 22.30 di depan Indomaret Pabuaran.
“Satreskrim Polsek Pabuaran kurang dari 24 jam berhasil mengamankan satu pelaku berinisial LA yang melakukan pencurian bersama rekannya lebih dari lima kali,” ungkap AKBP Sumarni.
Baca Juga:Bupati Hengki Kurniawan Bakal Evaluasi Kinerja Kepala DisnakertransPunya Mall, hanya Sebatas Impian Warga Subang
Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG alias Cablak dan temannya. “LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang,” pungkasnya.
Menurut AKBP Sumarni, Kronologis terjadi di depan Indomaret Kp. Kelapa Kembar RT 10/03, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, korban bernama Muhammad Rizky Saefudin saat itu sedang berada di dalam toko, dan toko sudah tutup.
Lanjutnya, toko sudah tutup namun rolindgornya masih terbuka sedikit dan korban sedang di dalam toko sedang bersih-bersih mengepel lantai. Ketika akan mengepel lantai luar depan Indomaret sepeda motor N-MaX dengan nopol T-2612-YN yang sedang terparkir di depan sudah tidak ada.
Kemudian korban dan saksi langsung melapor ke Polsek Pabuaran, dan anggota Polsek Pabuaran langsung melakukan pencarian. Kemudian anggota Polsek Pabuaran menemukan sepeda motor milik korban berada di dalam bengkel yang sudah tutup. (cdp/ery)