PASUNDAN EKSPRES – Polisi berhasil menangkap seorang ayah tiri di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ayah tiri yang berinisial IL (37) tersebut memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak tahun 2018 dan mengancam agar korban tidak melaporkannya kepada siapapun. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil tujuh bulan.
Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka menjelaskan bahwa IL telah melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 20 kali terhadap korban dan meminta agar korban untuk tidak melaporkannya kepada ibunya.
Baca Juga:Hari Ini Sidang Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Yakin Tidak Divonis MatiVideo Seorang Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Kamar Hotel Viral, Begini Kronologisnya
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri saat ia merasa hasratnya tidak terpenuhi oleh istrinya yang sedang bekerja.
“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni pada konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (9/5/2023).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Tindakan yang dilakukannya dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dikarenakan tersangka adalah pihak keluarga, maka ancaman pidana yang diterima bisa ditambah sepertiga.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (cdp/idr)