PASUNDAN EKSPRES – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menyerahkan proses dan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini langsung oleh Arinal Djunaidi pada Senin (8/5/2023).
Dalam klarifikasi tersebut, Arinal Djunaidi mengonfirmasi bahwa LHKPN milik Reihana tidak sedang diperiksa oleh KPK, namun hanya untuk dimintai keterangan.
Arinal Djunaidi menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada KPK dan berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan awal selama proses tersebut berlangsung.
Baca Juga:Alasan KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana WijayantoTips Belajar Rumus Administrasi Yang Baik dan Benar Mudah Paham!
Selain itu, Arinal Djunaidi juga menyatakan bahwa ia telah mengimbau bawahannya untuk berhati-hati dalam menggunakan uang negara dan menghindari kasus korupsi.
Ia menambahkan bahwa sebagai pimpinan, ia selalu mengajarkan hal-hal yang baik kepada bawahannya.
Sementara itu, Arinal Djunaidi juga menanggapi lamanya masa jabatan Reihana yang telah melebihi batas wajar selama 14 tahun.
Menurutnya, hal ini tidak masalah karena kinerja Reihana selama pandemi Covid-19 ternilai baik.
Arinal Djunaidi juga menyatakan bahwa dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung belum ada ASN dengan tingkatan serupa yang bergelar pendidikan kesehatan,
Sehingga kualifikasi Reihana diperhitungkan untuk lolos menjadi kepala dinas.
Arinal Djunaidi menambahkan bahwa Reihana memang sudah kaya sejak lama, namun ia sudah sering mengingatkannya agar tidak memperlihatkan kemewahan saat bekerja.
Hal ini menjadi perhatian setelah kehidupan mewah Reihana yang telah menjabat selama 14 tahun ramai beredar pada media sosial dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga:Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online dan Syarat Wajib Melalui Aplikasi Super Apps PresisiRusia Bombardir Ukraina Dengan Serangan 132 Rudal dan Roket Salvo
Dalam klarifikasi LHKPN ini, Reihana memenuhi undangan KPK dan memberikan keterangan yang diminta.
Selanjutnya, proses klarifikasi akan KPK lanjutkan dan semoga hasilnya bisa menghasilkan kepastian yang baik bagi semua pihak.