PASUNDAN EKSPRES – Kartu Prakerja telah mengumumkan bahwa Prakerja Gelombang 52, maka dari itu Segera Daftarkan diri kalian sekarang juga Prakerja Gelombang 52
Mengutip dari akun instagram resmi prakerja.go.id “Gelombang 52 udah dibuka Sob! Udah pada klik “Gabung Gelombang” belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?” Rabu (10/5/2023).
“Terutama untuk biaya pelatihan dan insentif peserta sebesar Rp221,21 miliar bagi 60.000 orang peserta,” sebagaimana tertulis dalam APBN Kita edisi April 2023, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga:Link Nonton dan Download Film Selesai Full Movie Secara GratisAmalan yang Akan Membuat Hajatmu dikabulkan Oleh Allah SWT
Mengutip dari tribunnewsaceh Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 52 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:
Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan di berikan paling banyak 2 (dua) kali.
Maka dari itu kami akan memberitahukan bagai mana cara untuk Daftar Program Kartu Prakerja
- – Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- – Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik ‘Daftar’
- – Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
- – Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah kalian daftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
- – Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
- – Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
- – Verifikasi nomor telepon, lalu klik ‘Kirim’
- – Isi deklarasi survei
- – Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
- – Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Klik untuk pergi ke webnya
Adapun syarat Kartu Prakerja Gelombang 52
- – WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
- – Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- – Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- – Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD – Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja