PASUNDAN EKSPRES – Anggota DPR dibuat Murka dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh BPJS Hanya Juru Bayar.
Mengutip dari sumeks.disway.id BPJS kesehatan menurut DPR adalah juru bayar dari pasien sebagai peserta BPJS.
“Dibutuhkan ketegasan dari Kementrian Kesehatan dan BPJS kesehatan. Agar pasin tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh,” tegasnya.
Baca Juga:Nonton Episode 6 Anime Watashi no Yuri wa Oshigoto desuKumpulan Ucapan Sopan Baik Tentang Turut Berduka Cita Belasungkawa yang Tulus dan Menyentuh
Mengutip sumeks.co “Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” selorohnya
“Dimana ada temuan bahwa pasien belum sehat tapi sudah harus dipulangkan baru nanti boleh masuk lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, temuan ini tidak boleh ada lagi.
“Kita harap ini tidak ada lagi. Kasus atau pun kondisi pasien belum boleh pulang tapi dipulangkan. Karena alasan regulasi dan kuota BPJS yang terbatas. Itu tidak boleh lagi, dan itu sudah kita sepakati,” tegasnya.
“Sebenarnya BPJS itu juru bayar, dari katakanlah pasien yang berobat. Yang kadang-kadang di bebebara tempat itu sudah diatur bahwa hanya tiga hari saja atau 2 hari saja (berobat). Itu tidak benar,” tegasnya.
“Paketnya adalah BPJS itu harus membiayai sampai sembuh. Baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat dan obat,” urainya.
“Tidak bisa ada aturan yang memberatkan. Pasien itu berobat ‘kan untuk sembuh. Jadi tidak bisa dibatasi harus satu hari, dua hari atau tiga hari,” paparnya.
“Tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien,” tegasnya.
Irma Suryani kembali menegaskan sikap DPR bahwa permasalahan tersebut tidak boleh lagi terjadi.
Baca Juga:Yamaha Meluncurkan Mx King 255 VVA Limited Version, Simak Spesifikasi LengkapnyaAnime The Ancient Magus’ Bride Season 2 Episode 6
Tidak hanya berhenti disitu, hasil dari pertemuan ini Komisi IX akan menghimpun masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut.
“Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka tadi Komisi IX sudah bersepakat.
Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya.