PASUNDAN EKSPRES – Netizen di bikin heboh oleh unggahan vidio Twitter yang memperlihatkan Ada Bocah di Bawah Umur Jadi Calon Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat di perpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
Baca Juga:Biksu Dari Thailand Berjalan Kaki Menuju Candi Borobudur Untuk Menyambut Tri Suci WaisakRekomendasi Penginapan Termurah Di Jogja yang Cocok Untuk Keluarga
Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Menghebohkan Dunia Twitter Ada Bocah di Bawah Umur Jadi Calon Kepala Desa
Dalam spanduk bertuliskan “Pelaksanaan Pemungutuan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tlangoh Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan Tahun 2023”. Diketahui acara ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Mei 2033.
Dalam video yang di unggah oleh akun twitter @Midjan_La2 berdurasi 10 detik itu bertuliskan
“Ini madura calon kepala desanya bocil”
dan pada video mulanya terlihat seorang anak laki-laki mungil berbaju batik dan memakai peci hitam tengah berjalan menyusuri jalan raya.
Tak sendirian, bocah tersebut menggandeng tawan salah satu pria dewasa lainnya.
Selain itu, rombongan bocah tersebut juga terlihat mendapatkan pengawalan oleh anggota kepolisian.
Detik detik akhir video bocah tersebut duduk diatas panggung dan di belakangnya terdapat sepanduk tersebur bertuliskan
Baca Juga:Kata-Kata Mutiara Jumat Berkah Untuk Bio Instagram Dalam Bahasa Indonesia dan InggrisNonton Anime Too Cute Crisis Episode 1-5
“PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SAUARA PEMILIHAN KEPALA DESA TLANGOH KECAMATAN TANJUNGBUMI KABUTEN BANGKALAN TAHUN 2023″
Tentu saja video tersebut mendapatkan komentar yang menarik dari warga twitter
@kil***** ” Di suatu pagi temennya nyamper ke rumah ‘ayok bal balan cok’ dia menjawab’sek to meh aku nyalonlurah”
Bahkan ada yang berkomentar “Ah masa ? Bukannyaminimalusia25 tahun saat mendaftar ? Pemilihan yang cacat nii..Panitia pemilihan tidak baca peraturan kah? ”
Sampai saat ini belum ada penjelasan yang detail terkait video yang di bagikan tersebut.
Walaupun begitu menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa syarat kepala desa berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Berdasarkan Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;