a. Warga negara Republik Indonesia,
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
Baca Juga:Biksu Dari Thailand Berjalan Kaki Menuju Candi Borobudur Untuk Menyambut Tri Suci WaisakRekomendasi Penginapan Termurah Di Jogja yang Cocok Untuk Keluarga
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
k. Berbadan sehat;
l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,
m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Itulah sedikit informasi yang dapat kami sampaikan
(kas)