Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau mendapatkan setidaknya 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga:Biografi Singkat Abdullah bin Mas’ud Suri Tauladan Shahabat RasulallahCek Wahana D Castello Ciater Subang: Tiket & Harga Perjam!
Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.