Tilang Manual akan Diberlakukan Lagi, Ini Sanksi untuk Polisi yang Kedapatan Lakukan Pungli

ETLE Rekam 3.932 Pelanggar
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESĀ  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggotanya yang terlibat dalam penindakan tilang manual yang kembali diberlakukan bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Irjen Pol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran dalam menindak pengendara yang melanggar aturan.

“Dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang,” ungkap Sandi dalam keterangannya yang diterima pada hari Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:Tilang Manual Berlaku Lagi, Pesan Kapolri ke Anak Buahnya: Tidak Terima Suap dan PungliPolri Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa telah disiapkan sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas, baik berupa sanksi etik maupun disiplin.

“Polri juga akan memberikan sanksi tegas, seperti sanksi disiplin, sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya dalam penegakan hukum lalu lintas.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri selama proses penindakan tilang manual.

0 Komentar