PASUNDAN EKSPRES– Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia langsung ditahan dan dibawa ke dalam mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilakukan oleh Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022. Diduga kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Baca Juga:Atalia Ridwan Kamil Ikut Fashion Show HUT DekranasAtlet Karate Peraih Emas di SEA Games Kamboja Tiba di Tanah Air: Terimakasih Pak Ketum KONI Subang
Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Agung. Total kerugian negara yang tercatat sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
“Dengan mempertimbangkan semua yang telah kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” ujar Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga aspek, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini, sebanyak lima tersangka telah ditetapkan, antara lain:
1. AAL, selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA, selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy